PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 74
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penyerahan berkas perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan sebagai berikut: a. tahap pertama, menyerahkan berkas perkara; dan b. tahap kedua, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
(2) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh JPU, berkas perkara dianggap lengkap dan Penyidik/Penyidik Pembantu dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II).
