Pasal 73
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f meliputi tahapan: a. pembuatan resume berkas perkara; dan b. pemberkasan.
(2) Pembuatan resume berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar Penyidikan; b. uraian singkat perkara; c. uraian tentang fakta-fakta; d. analisis yuridis; dan e. kesimpulan. (3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat: a. sampul berkas perkara; b. daftar isi; c. berita acara pendapat/resume; d. laporan polisi; e. berita acara setiap tindakan Penyidik/Penyidik pembantu; f. administrasi Penyidikan; g. daftar Saksi; h. daftar Tersangka; dan i. daftar barang bukti. (4) Setelah dilakukan pemberkasan, diserahkan kepada atasan Penyidik selaku Penyidik untuk dilakukan penelitian. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi persyaratan formal dan material untuk setiap dokumen yang dibuat oleh Penyidik. (6) Setelah berkas lengkap dan memenuhi syarat segera dilakukan penjilidan dan penyegelan.
