PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 75
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h, dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh Penyidik/Penyidik Pembantu yang menyerahkan dan JPU yang menerima. (2) Penyerahan tanggung jawab tersangka wajib dilaksanakan di kantor JPU. (3) Penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dapat dilaksanakan di tempat lain, dimana barang bukti disimpan.
