PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 7
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik. (2) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.
