PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 8
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar penyidikan; b. identitas petugas tim penyidik; c. jenis perkara yang disidik; d. waktu dimulainya penyidikan; dan e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
