PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 6
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar penugasan; b. identitas petugas; c. jenis penugasan; d. lama waktu penugasan; dan e. pejabat pemberi perintah.
