PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 67
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan pembuktian tentang persesuaian keterangan antara Saksi dengan saksi, saksi dengan tersangka, tersangka dengan tersangka, dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi. (2) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik. (3) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara konfrontasi.
