Pasal 66
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untuk mendapatkan keterangan dari tersangka tentang perbuatan pidana yang dilakukan. (2) Tersangka wajib diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang hak-haknya dan perkara yang dipersangkakan pada saat pemeriksaan akan dimulai. (3) Tersangka yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik/penyidik pembantu wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(4) Penyidik/penyidik pembantu dilarang menggunakan kekerasan, tekanan atau ancaman dalam bentuk apapun, dan harus berperilaku sebagai pihak yang akan menggali fakta-fakta dalam penegakan hukum. (5) Penyidik/penyidik pembantu wajib menyiapkan penerjemah bagi tersangka yang tidak memahami bahasa INDONESIA, dan juru bicara bagi tersangka yang bisu atau tuli. (6) Apabila tersangka tidak dapat memenuhi 2 (dua) kali panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediaman tersangka atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan. (7) Terhadap tersangka perempuan dan anak diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyidik/penyidik pembantu wajib menuangkan keterangan yang diberikan Tersangka dalam berita acara pemeriksaan tersangka, dan turunannya dapat diberikan kepada tersangka/penasihat hukumnya. (9) Pada saat pemeriksaan tersangka, penasihat hukum tersangka dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan, kecuali tersangka diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. (10) Dalam hal tersangka tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka, dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya, dan penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan.
