PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 65
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untuk mendapatkan keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan Penyidikan. (2) Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, penyidik/penyidik pembantu terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya. (3) Pemeriksa menuangkan keterangan yang diberikan Ahli dalam berita acara pemeriksaan ahli.
