Pasal 64
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu untuk mendapatkan keterangan tentang apa yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.
(2) Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara. (3) Penyidik/penyidik pembantu wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah hadir memenuhi panggilan. (4) Apabila saksi telah dipanggil 2 (dua) kali namun tidak memenuhi panggilan, dengan alasan yang patut atau wajar, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat kediaman Saksi atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan. (5) Pemeriksaan terhadap saksi perempuan dan anak-anak diperlakukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pemeriksaan terhadap saksi atau korban yang mendapatkan perlindungan, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan pemeriksaan di tempat khusus. (7) Penyidik/Penyidik Pembantu menuangkan keterangan yang diberikan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi.
