PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 63
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. (3) Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa.
