Pasal 62
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, adalah tindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memeriksa dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos dan giro, perusahaan telekomunikasi, jasa pengiriman barang atau angkutan, jika benda/barang tersebut diduga kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang ditangani. (2) Untuk kepentingan pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik/penyidik pembantu dapat meminta kepada kepala Kantor Pos dan Giro, perusahaan telekomunikasi, jasa pengiriman barang atau angkutan untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk kepentingan itu harus dibuatkan surat tanda penerimaan. (3) Pemeriksaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin khusus yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. (4) Perlakuan terhadap surat yang telah diperiksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara pemeriksaan surat .
