PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 61
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Terhadap benda/barang sitaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memerlukan perawatan dengan biaya tinggi dapat dititip rawat kepada orang yang berhak atau orang dari mana benda itu disita. (2) Terhadap benda/barang sitaan berupa narkoba, benda yang mudah rusak, dan berbahaya, prosedur penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa ada benda yang tidak terkait dengan perkara yang ditangani, penyidik/penyidik pembantu segera mengembalikan kepada orang dari mana benda itu disita, dengan dilengkapi berita acara yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan yang menerima.
