Pasal 60
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap benda/barang atau tagihan tersangka yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan. (2) Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan. (3) Prosedur dan teknis penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap benda sitaan disimpan di tempat khusus atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (5) Terhadap benda/barang sitaan berupa uang wajib disimpan di rekening khusus penampungan barang bukti Polri yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
