Pasal 59
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penggeledahan terhadap badan/pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib: a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan dilakukan dengan sopan; b. meminta kesediaan orang untuk digeledah dan meminta maaf atas terganggu hak privasinya; c. menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan; d. melakukan penggeledahan secara cermat dan teliti untuk mencari/ mendapatkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana; e. memperhatikan dan
menghargai hak-hak orang yang digeledah; f. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan; g. melaksanakan penggeledahan dalam waktu yang secukupnya; h. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan i. setelah melakukan penggeledahan, penyidik segera membuat berita acara penggeledahan. (2) Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib: a. melengkapi administrasi penggeledahan; b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan penggeledahan; c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan; d. menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni/saksi;
f. melakukan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik penggeledahan; g. dalam hal petugas mendapatkan benda/barang atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari warga setempat/ketua lingkungan; h. setelah melaksanakan penggeledahan penyidik/penyidik pembantu menyampaikan ucapan terima kasih dan mohon maaf; dan i. dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah/tempat lainnya yang bersangkutan.
