PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 68
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi. (2) Penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara rekonstruksi.
