PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 56
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka atau keluarganya atau orang yang menguasai tempat yang digeledah atau orang yang diberi kuasa. (2) Dalam hal tersangka atau keluarganya atau orang yang menguasai tempat yang digeledah atau orang yang diberi kuasa tidak mau menandatangani berita acara penggeledahan, harus dibuatkan berita acara penolakan penandatanganan berita acara penggeledahan.
