Pasal 55
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap badan/pakaian dan rumah/tempat lainnya. (2) Penyidik yang melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
(3) Penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti dan/atau penangkapan tersangka. (4) Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap wanita dilakukan oleh polisi wanita atau wanita yang diminta bantuannya oleh penyidik/penyidik pembantu. (5) Prosedur dan teknis penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
