Pasal 54
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Perlakuan dan penempatan terhadap tahanan wajib dibedakan antara tahanan laki-laki dewasa, perempuan, dan anak-anak. (2) Perlakuan terhadap tahanan laki-laki dewasa meliputi: a. harus tetap diperlakukan secara manusiawi; b. mempedomani asas praduga tak bersalah; c. berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan tuduhan yang dikenakan kepadanya; d. hanya boleh ditahan di Rutan;
e. keluarga dan penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat penahanan; f. berhak untuk mendapatkan bantuan hukum; g. berhak untuk bertemu dengan keluarga dan penasihat hukum; h. berhak untuk memperoleh pelayanan medis; i. berhak memperoleh bantuan penerjemah, bila tidak bisa berbahasa INDONESIA; j. harus dipisahkan dari tahanan perempuan dan anak-anak; k. berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/ kepercayaan atau keyakinannya; dan l. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing- masing. (3) Perlakuan terhadap tahanan perempuan, meliputi: a. ditempatkan di ruang tahanan khusus perempuan; b. berhak mendapat perlakuan khusus; c. dipisahkan penempatannya dari ruang tahanan tersangka laki- laki dan anak-anak; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. (4) Perlakuan terhadap tahanan anak-anak, meliputi: a. berhak mendapat pendampingan dari orang tua atau wali; b. berhak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; c. berhak mendapatkan privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya; d. ditempatkan di ruang tahanan khusus anak; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tahanan laki-laki dan perempuan dewasa; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak.
