PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 53
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Tahanan dikeluarkan dari Rutan dengan pertimbangan: a. masa penahanan sudah habis atau demi hukum; b. tersangka diserahkan ke Penuntut Umum; c. dipindahkan/dititipkan ke Rutan lainnya; d. ditangguhkan penahanannya; e. dibantarkan penahanannya karena sakit; atau f. adanya keputusan hakim praperadilan yang memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan. (2) Pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan surat perintah pengeluaran tahanan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (3) Surat perintah pengeluaran tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibuatkan berita acara pengeluaran tahanan.
