PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 52
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Surat perintah penahanan lanjutan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (2) Surat perintah penahanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikeluarkan dengan pertimbangan: a. tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan; dan b. tersangka yang dibantarkan telah melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali.
