PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 51
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Apabila kondisi kesehatan tersangka yang dibantarkan penahanannya telah membaik, dilakukan pencabutan pembantaran penahanan dan dilakukan penahanan lanjutan. (2) Pencabutan pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan surat perintah pencabutan pembantaran yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
(3) Surat perintah pencabutan pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan tersangka telah membaik, dan diterbitkan surat perintah penahanan lanjutan.
