Pasal 50
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaran penahanan. (2) Pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah pembantaran penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (3) Surat perintah pembantaran penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan dengan pertimbangan: a. hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit; atau b. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukum untuk kepentingan perawatan kesehatan yang dilampiri catatan kesehatan. (4) Suratperintah pembantaran penahanan ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
