PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 49
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Untuk kepentingan Penyidikan dan/atau kepentingan tersangka, penyidik dapat melakukan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah atau kota. (2) Pengalihan jenis penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan pertimbangan: a. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukum disertai alasannya; b. hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka; dan c. rekomendasi hasil gelar perkara. (3) Pengalihan jenis penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pengalihan jenis penahanan yang dikeluarkan oleh Penyidik atau Atasan Penyidik selaku Penyidik.
