PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 48
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat perintah pencabutan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Penyidik atau Atasan Penyidik selaku Penyidik. (2) Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan karena tersangka telah melanggar persyaratan penangguhan penahahan. (3) Surat perintah pencabutan penangguhan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diterbitkan surat perintah penahanan lanjutan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
