PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 47
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (2) Bilamana diperlukan, penangguhan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan gelar perkara. (3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang menandatangani surat perintah penangguhan penahanan.
