PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 46
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (3) Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga dan/atau penasihat hukum tersangka.
