PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 57
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. (3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut.
