PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 43
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan oleh penyidik terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. (2) Prosedur dan teknis penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanggung jawab hukum terhadap tersangka yang ditahan berada pada penyidik yang mengeluarkan surat perintah penahanan, sedang tanggung jawab mengenai kondisi fisik tersangka yang ditahan berada pada kepala rumah tahanan.
