PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 42
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Tersangka yang ditangkap dan memenuhi unsur pidana, namun tidak dilakukan penahanan, tersangka tersebut dipulangkan. (2) Pemulangan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelepasan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu, tersangka yang bersangkutan dan pihak lain yang menyaksikan.
