PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 41
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Apabila seseorang yang ditangkap tidak cukup bukti melakukan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu wajib segera melepaskan orang tersebut. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan membuat berita acara pelepasan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu, yang bersangkutan dan pihak lain yang menyaksikan.
