Pasal 40
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Setelah melakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara penangkapan sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan identitas penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penangkapan; b. nama identitas yang ditangkap; c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan; d. alasan penangkapan, uraian perkara dan/atau pasal yang dipersangkakan; dan e. keadaan kesehatan orang yang ditangkap. (2) Setelah melakukan penangkapan, penyidik/penyidik pembantu wajib: a. menyerahkan 1 (satu) lembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarga; b. wajib memeriksa kesehatan tersangka dan sedapat mungkin dilakukan dokumentasi/foto dan visum et repertum; dan c. terhadap tersangka dalam keadaan sakit, penyidik segera menghubungi dokter/petugas kesehatan untuk memberi pelayanan medis dan membuat berita acara tentang kondisi kesehatan tersangka.
(3) Terhadap tersangka yang telah ditangkap, penyidik/penyidik pembantu wajib segera melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
