PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Dalam hal penangkapan terhadap perempuan, penyidik wajib memperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut: a. sedapat mungkin dilakukan oleh Polwan;
b. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan c. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
