PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Dalam hal penangkapan terhadap anak, penyidik wajib memperhatikan hak-hak bagi setiap anak yang ditangkap, meliputi: a. hak didampingi oleh orang tua atau wali; b. hak mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; c. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya; d. ditempatkan di ruang pelayanan khusus; dan e. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan anak.
