Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib: a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan; c. memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka; d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; dan e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan. (2) Penangkapan terhadap WNA harus segera diberitahukan ke kedutaan atau konsulat perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara langsung oleh penyidik atau melalui Divhubinter Polri.
