PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. (2) Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat perintah penangkapan. (3) Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam DPO, setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan membuat surat perintah penangkapan.
