Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan penangkapan atas permintaan bantuan dari: a. kesatuan Polri dari luar kesatuannya berdasarkan DPO; b. instansi lain yang berwenang; dan c. permintaan negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol. (2) Permintaan bantuan penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa.
(3) Penyidik wajib segera menyerahkan orang yang ditangkap kepada instansi yang meminta bantuan penangkapan disertai dengan berita acara penyerahan tersangka. (4) Terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Interpol (Divhubinter Polri) untuk meminta dibuatkan red notice.
