PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau surat perintah tugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan penangkapan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik/penyidik pembantu kepolisian terdekat. (3) Penyidik/penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti wajib membuat berita acara penerimaan/penyerahan dan berita acara penangkapan. (4) Dalam hal tertangkap tangan oleh penyidik/penyidik pembantu, penyidik/ penyidik pembantu wajib segera membuat berita acara penangkapan.
