PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 44
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri; b. tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya; c. tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti; dan d. tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan.
