PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 25
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan. (2) SPDP sekurang-kurangnya memuat: a. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. waktu dimulainya penyidikan; c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik; d. identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui); dan e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
