PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 26
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. penyitaan; dan f. pemeriksaan surat.
