Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengolahan TKP:
mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan
memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi; b. pengamatan (observasi):
melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan; dan
mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya; c. wawancara (interview):
mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan
mendapatkan kejelasan tindak pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana; d. pembuntutan (surveillance):
mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana;
mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku tindak pidana; dan
mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil kejahatan; e. pelacakan (tracking):
mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi;
melakukan pelacakan melalui kerja sama dengan Interpol, kementerian/ lembaga/badan/komisi/instansi terkait; dan
melakukan pelacakan aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan; f. penyamaran (undercover):
menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi;
menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana; dan
khusus kasus peredaran narkoba, dapat digunakan teknik penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy), penyamaran untuk dapat melibatkan diri dalam distribusi narkoba sampai tempat tertentu (controlled delivery), penyamaran disertai penindakan/pemberantasan (raid planning execution); g. penelitian dan analisis dokumen, yang dilakukan terhadap kasus- kasus tertentu dengan cara:
mengkompulir dokumen yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana; dan
meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operandinya.
