PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Satuan fungsi Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah guna memberikan bantuan penyidikan (back-up) berupa personel, peralatan, dan anggaran dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
