PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 22
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Tim penyelidik atau tim penyidik terdiri dari: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (2) Personel yang ditunjuk dalam tim penyelidik atau tim penyidik harus memiliki kompetensi, integritas dan kapabilitas, sesuai dengan perkara yang ditangani. (3) Tim penyelidik atau tim penyidik dibentuk dengan surat perintah.
