PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 8
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Instansi Pemerintah melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.
