PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 7
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Implementasi Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kegiatan: a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Eksternal.
