PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 6
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah melaksanakan implementasi Gelar JKS Eksternal berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Eksternal yang telah disusun.
