Pasal 5
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
(1) Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah yang akan terhubung dengan JKS Eksternal melakukan inventarisasi sumber daya di Instansi Pemerintah terkait. (2) Inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan yang melaksanakan fungsi persandian; b. peraturan di bidang pengamanan informasi; c. pengguna persandian; d. sarana komunikasi antar pengguna persandian; e. sumber daya manusia sandi; f. peralatan sandi; g. media transmisi; dan h. anggaran. (3) Lemsaneg menggunakan hasil inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan analisis kebutuhan dalam perencanaan Gelar JKS Eksternal. (4) Perencanaan Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. desain JKS Eksternal; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (5) Desain JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (6) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk proposal rencana Gelar JKS Eksternal. (7) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Eksternal menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Eksternal yang telah disusun Lemsaneg.
