PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 4
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Eksternal wajib menyampaikan surat permohonan Gelar JKS Eksternal kepada Lemsaneg.
