PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 9
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah khusus untuk kepentingan JKS Eksternal.
